Kamis, 16 Juni 2016

Gaji Ke 13 Dan 14 Belum Ada Tanda- Tanda


WEDA - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah hingga saat ini belum menerima surat edaran dari Menteri Keuangan mengenai gaji ke 13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Adet Daerah (BPKAD) Muh. Ridha Saleh mengaku pihaknya hingga saat ini belum mendapat surat edaran dari kementerian keuangan

"Belum ada surat edaran," kata Muh. Ridha kepada Teropong Timur, Kamis (16/06)

Biasanya gaji ke 13 dan 14 tersebut diberikan kepada para PNS pada bulan Juni karena gaji ke 13 ini untuk biaya anak memasuki sekolah atau tahun pendidikan yang baru. Sedangkan untuk gaji ke 14 ini hanya berupa gaji pokok tidak termasuk tunjangan tetapi hingga kini juga belum ada surat edaran dari kemenkeu. (moe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar